IJIN LIFT BARANG DEPNAKER NGAWI JAWA TIMUR
Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi lift listrik - yaitu pesawat
dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun mengikuti rel-rel
pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut orang dan
barang atau khusus barang. – di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan
standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada.
Dasar Hukumnya ialah :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.3/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
2. Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2002 tentang Retribusi
Ketenagakerjaan
Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka harum
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Kapasitas angkut lift harus dicantumkan dan dipasang dalam kereta serta
dinyatakan dalam jumlah orang dan atau jumlah bobot muatan yang diangkut dalam
kilogram (kg).
1.
2. Kapasitas angkut harus sesuai dengan kapasitas angkut yang dinyatakan
dalam ijin pemakaian lift.
3. Penetapan jumlah orang yang dapat diangkut berdasarkan Standar Nasional
Indonesia yang berlaku.
Perlengakapan
pengaman lift harus dilengakapi sebuah governor untuk memicu atau mengatur
bekerjanya rem pengaman kecuali lift pelayan. Governor lift yang berkecepatan
60 meter permenit atau lebih harus dilengkapi sebuah sakelat yang dapat
memutuskan aliran listrik ke mesin sesaat sebelum governor bekerja.
Kami
adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perijinan berpengalaman. Kami
telah berkerjasama dengan beberapa Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
dengan tenaga ahli yang professional.
Teknisi yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan
atau perawatan lift harus memperoleh surat ijin operasi dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Surat ijin operasi berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar