DEPNAKER JOGJA
Uji Kelayakan Instalasi penangkal
petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka
pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2
tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar
perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja.
Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.
Kami melayani seluruh konsumen
sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau
sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode
masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).
Jadi ada 2 macam lingkup kerja,
yaitu :
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur
Petir
Sertifikasi ini di peruntukan
bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur
Petir
Bila ijin instalasi penyalur
petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang
atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau Uji instalasi
penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan
grounding
2. Uji fisik atau visual dari
kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau
konektor kabel dan grounding
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#izingenset
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#peraturanperusahaan
#smk3kemenaker
#wajiblapor
#wajiblaporketenagakerjaan
#wajiblaporperusahaan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar